news
Langganan

8,8 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Upah, Begini Syaratnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Aprianus Doni Tolok  - Espos.id News  -  Rabu, 6 April 2022 - 11:21 WIB

ESPOS.ID - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Dok)

Esposin, JAKARTA — Pemerintah mencatat ada 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemberian bantuan akan dilakukan dalam waktu secepatnya.

Advertisement

“Berdasarkan arahan Bapak Presiden [Joko Widodo], program Bantuan Subsidi Upah [BSU] akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Segera Bergulir, Begini Masukan Ekonom

Dia mengungkapkan program BSU bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta merupakan bagian dari Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun anggaran 2022.

Advertisement

Bagaimana syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini? Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut ini adalah syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021 3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Advertisement

Baca Juga: Hore, 8,8 Juta Tenaga Kerja Segera Peroleh Subsidi Upah

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Subsidi Upah, Cek Persyaratannya"

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif