Esposin, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan 7 keganjilan terkait kerangkeng manusia di kompleks rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, menyampaikan tujuh temuan di lapangan yang memperkuat dugaan ketidakberesan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Berikut 7 temuan tersebut:
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
1. Maneger mengatakan penghuni kerangkeng manusia itu diharuskan membuat surat pernyataan bahwa pihak keluarga tidak boleh meminta penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng.
Baca Juga : Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Belum Jelas, Ini Kata Kapolda Sumut
2. Keluarga dilarang melihat penghuni di dalam kerangkeng manusia selama batas waktu yang ditentukan.
3. Keluarga tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng manusia.
4. Penghuni kerangkeng manusia itu bukan hanya pecandu narkoba, tetapi juga pelaku tindak pidana lain, yakni perjudian.
5. Penghuni tidak diizinkan ibadah di kuar kerangkeng manusia.
Baca Juga : Terkini, Kata Warga Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
6. Penghuni kerangkeng manusia itu dipekerjakan tanpa dibayar.
7. Ada penghuni meninggal dunia yang diduga terdapat tanda-tanda luka di tubuhnya. Kasus itu terjadi sekitar tahun 2019.
Oleh karena itu, Maneger menyampaikan dukungan perihal tuntutan hukum terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana. Bupati Langkat itu dituntut dengan pasal pemberatan dan berlapis.
Maneger juga menyampaikan agar masyarakat tidak terlena dengan temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif itu. Jangan sampai, katanya, pemberitaan soal kerangkeng manusia itu mengaburkan kasus pokok, yakni korupsi.
Baca Juga : Ini Wujud Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Sumut
"Publik harus tetap mendorong keras agar KPK mengembangkan dan menuntut kasus korupsi dengan tuntutan maksimal," katanya seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (2/2/2022).
Maneger juga mendorong korban atau saksi dalam kasus kerangkeng manusia itu untuk berani melapor ke LPSK. Hal itu, lanjut dia, agar LPSK bisa memberikan perlindungan.