Esposin, JAKARTA — Sedikitnya 60 pegawai di Kementerian Sosial dinyatakan positif Covid-19. Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung menutup sementara kantornya tersebut selama lima hari mulai Kamis (27/1/2022).
"Seluruh pegawai di lingkungan Kemensos menjalani tes PCR. Yang positif diberikan layanan kesehatan dan ruangan isolasi dengan pengawasan dokter dan tenaga kesehatan," kata Menteri Risma dalam keterangan tertulis yang dikutip Esposin dari Bisnis, Kamis (27/1/2022).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kemensos melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan gedung. Penyemprotan dilakukan juga pada permukaan yang sering disentuh, seperti gagang pintu, meja kursi, dan tangga.
Kemensos menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menunda perjalanan, tracing kepada seluruh pegawai dan keluarga yang terpapar Covid-19.
Baca Juga: Banyak Pelajar Sukoharjo Kena HIV/AIDS Jadi Sorotan Instansi Kemensos
Kemensos pun memberlakukan pengaturan hari kerja pegawai untuk bekerja di rumah mulai Kamis (27/1/2022) hingga Senin (31/1/2022).
"Untuk pelaksanaan tugas yang mendesak dapat dikerjakan pegawai yang sehat (PCR negatif) dengan jumlah terbatas berdasarkan penugasan pimpinan satuan kerja," seperti dikutip dari keterangan resmi.
Pihak Kemensos mengidentifikasi pegawai yang sudah punya e-tiket vaksin tahap-3 guna melaksanakan vaksinasi booster. Untuk percepatan vaksinas booster tersebur, Kemensos pun berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Kemensos Bicara Soal Donasi untuk Gala, Begini Reaksi Warganet
"Bagi pegawai yang terpapar Covid-19 diberikan paket obat-obatan dan vitamin di poliklinik Kemensos. Jika memerlukan tempat isolasi mandiri disediakan Graha Atensi di Balai Mulya Jaya dan Balai Budi Darma Bekasi," seperti dikutip dari keterangan resmi.
Meskipun memberlakukan sejumlah pembatasan, Kemensos memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secaa ketat, seperti pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.