by Newswire - Espos.id News - Senin, 15 November 2021 - 15:43 WIB
Esposin, JAKARTA -- Polisi menangkap 6 tersangka kasus perampokan seorang nasabah bank di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (10/11/2021) pukul 12.15 WIB. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp400 juta.
Polisi menangkap 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni 4 tersangka ditangkap di Jakarta sedangkan 2 tersangka ditangkap di Lampung. Sebanyak empat tersangka ditangkap tiga hari pascaberaksi, tepatnya Minggu (13/11/2021).
"Total enam pelaku. Empat kami tahan di Polda Metro Jaya dan dua ditahan di Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Yusri Yunus di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (15/11/2021).
Baca Juga : Ini Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap versi Kapolda Jateng
Baca Juga : Ini Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap versi Kapolda Jateng
Yusri mengungkapkan 6 tersangka juga melakukan aksi serupa, yakni merampok di Lampung. Aksi di Lampung dilakukan sebelum mereka merampok seorang nasabah di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Enam pelaku sempat malakukan aksi yang sama tanggal 1 November 2021 di Kota Bumi, Lampung. Sehingga dua pelaku diamankan di Lampung. Nanti akan koordinasi dengan Polda Lampung. Sementara empat pelaku ditangkap di sini," tutur dia.
Baca Juga : Satu Orang Terluka, Pom Mini di Bayat Klaten Terbakar
Tersangka yang ditangkap kali kedua, NJS. Dia berperan sebagai eksekutor. NJS juga berstatus residivis kasus sama pada 2018.
Tersangka ketiga, RA. Dia berperan sebagai eksekutor. Tugasnya membuat ban mobil korban bocor.
Tersangka terakhir atau keempat, N. Dia berperan sebagai joki dan pengawas. Dua tersangka lain yang ditangkap Polda Lampung, yakni A dan AR.
Baca Juga : Jomblo Merapat! Ganjar Unggah Video Perempuan Cari Jodoh Asli Jateng
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga unit sepeda motor yang digunakan tersangka merampok dan sisa uang hasil kejahatan. Tiga tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.