Jakarta - Kerja Densus 88 memberantas terorisme layak diapresiasi, namun tak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar HAM. Pemberantasan terorisme harus menjunjung tingi asas praduga tidak bersalah.
"Lembaga Bantuan Hukum Medan mengingatkan bahwa tugas Densus 88 melumpuhkan serta mengungkap, bukan membunuh. Penembakan langsung yang dilakukan aparat Densus di Sumatera Utara yang menewaskan beberapa orang membuktikan cara kerja Densus 88 membabi buta dan tanpa prosedur," kata Ahmad Irwandi Lubis, peneliti LBH Medan Divisi Hak Asasi Manusia, dalam siaran pers, Jumat (24/9).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Ahmad menuturkan tindakan membabi buta Densus 88 melanggar Perkap Kapolri No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan Tugas Polri. Selain itu cara membabi buta juga merugikan Densus 88 sendiri, karena teroris yang ditangkap tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut.
"Para pelaku seharusnya diadili secara fair sehingga semakin banyak informasi yang bisa digali lewat proses hukum. Mereka tidak boleh ditembak mati di luar proses hukum (Extra Judicial killing), bukti menjadi hilang dan peluang untuk membuka tabir akar tindak terorisme semakin sulit," papar Ahmad.
dtc/try