Jakarta--Lima eksekutor pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen batal bersaksi di sidang dengan terdakwa Antasari Azhar. Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam waktu bersamaan.
"5 Saksi tidak bisa dihadirkan karena mereka harus menghadiri sidang di Tangerang," kata jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga, di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (3/12).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Cirus menyebutkan nama saksi yang juga menjadi terdakwa. Kelima eksekutor Nasrudin yang disidang itu adalah Daniel Daen, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Keran alias Amsi, Heri Santoso, dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
Menurut Cirus, ada satu orang lagi saksi yang akan dihadirkan yaitu Hasan Mulacela. Namun yang bersangkutan sedang sakit. Cirus pun tidak menjelaskan keterkaitan Hasan dalam kasus ini.
Alhasil, karena 6 saksi batal hadir, persidangan hanya mendengarkan satu saksi bernama Priyono. Dia adalah sopir Antasari sejak 2001 sampai sekarang.
dtc/isw