Jakarta--Sampai akhir Mei 2010, lebih dari 400 pegawai Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyimpangan dalam pekerjaan. Akibatnya, lebih dari Rp 3,5 miliar dana remunerasi dikembalikan kepada negara.
Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengakui dari 32 ribu pegawai Ditjen Pajak, lebih dari 400 pegawai melakukan pelanggaran. Salah satu hukuman untuk para pegawai tersebut adalah pemotongan remunerasi. Tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk perbaikan untuk internal Ditjen Pajak.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Ya mungkin yang tadinya remunerasinya bisa sampai Rp 10 juta tinggal jadi Rp 1 juta. Ya tega, ditegain saja," tegasnya dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (3/6/2010).
Karena pemotongan remunerasi tersebut, lanjut Tjiptardjo, pihaknya telah mengembalikan anggaran remunerasi lebih dari Rp 3,5 miliar kepada negara. Namun, ada juga beberapa pegawai yang telah melakukan pelanggaran berat sehingga hukuman yang diterimanya adalah pemberhentian secara tidak hormat.
"Kalau untuk pegawai pajak diberhentikan secara tidak hormat itu kan sangat parah. Pegawai pajak cuma 1.200 yang diterima untuk S1, yang ngantri puluhan ribu," sindirnya.
Tjiptardjo menyampaikan tindakan yang dilakukan dirinya dan jajaran pejabat Ditjen Pajak adalah menjaga semangat para pegawainya supaya tidak terjadi lagi kasus seperti Gayus Tambunan.
"Menjaga semangat anak-anak di lapangan. Ada rekomendasi Panja (perpajakan), arahan Menteri Keuangan, segala macam," tukasnya.
dtc/isw