Esposin, JAKARTA--Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan di ACT.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan keempat tersangka itu, yakni A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermain), dan NIA (Noviadi Imam Akbari)
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Namun, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.Keempat tersangka itu, yakni
Bareskrim Polri juga mengungkap nominal gaji yang diterima oleh pengurus dan petinggi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga: 4 Petinggi ACT Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana
“Gajinya Rp50 juta-Rp450 juta per bulan,” tutur Helfi, Senin.
Selain itu, Helfi juga membeberkan gaji tertinggi dipegang oleh Ahyudin selaku founder dari ACT senilai Rp450 juta dan Ibnu Khajar ada di posisi kedua dengan Rp150 juta.
Sedangkan gaji Heriyana Hermain dan Noviadi Imam Akbari berada di kisaran Rp50 juta-Rp100 juta.
“Untuk A saja [gaji Rp450 juta]. Lalu untuk IK [Ibnu Khajar] Rp150 juta,” ucapnya.
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Jadi Tersangka, Gaji Mantan Bos ACT Tembus Rp450 Juta!