Esposin, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap pengurusan audit laporan keuangan di Pemkab Bogor.
Selain 3 pegawai Pemkab Bogor, ada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yang turut menjadi tersangka.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kasus suap itu sebenarnya sudah beberapa kali. Para penyuap berharap bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Mengingat vitalnya peran BPK dalam memelototi keuangan negara, maka wajar pegawai di lembaga ini mendapatkan gaji dan berbagai macam tunjangan yang relatif cukup tinggi dibandingkan instansi lainnya.
Lantas berapa sih gaji PNS BPK (gaji BPK) yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta tunjangan-tunjangannya?
Baca Juga: Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin Rp4,1 Miliar, Ini Perinciannya
Ada ratusan posisi jabatan di BPK, baik yang bersifat fungsional maupun struktural. Namun untuk PNS BPK yang memiliki tugas pengawasan anggaran secara khusus diemban oleh auditor atau pemeriksa.
Dikutip Esposin dari berbagai sumber, di BPK, jabatan auditor terbagi dalam 4 jenjang yakni Auditor Pertama, Auditor Muda, Auditor Madya, dan tertinggi adalah Auditor Utama.
Kelas jabatan auditor ini didasarkan pada lama masa kerja atau pengabdian, pendidikan, pengalaman kerja, dan sertifikasi.
Sebagaimana diketahui, tunjangan tertinggi dalam lingkungan BPK adalah tunjangan kinerja (tukin). Penghasilan PNS BPK dari tukin ini diatur secara jelas dalam Perpres Nomor 188 Tahun 2014 (tunjangan kinerja BPK).
Dalam regulasi tersebut, tukin tertinggi pegawai BPK adalah Rp41,55 juta per bulan yang diterima oleh pejabat eselon I sekelas Sekjen dan para kepala direktorat.
Untuk pemeriksa auditor yang merupakan jabatan fungsional, masuk dalam beberapa kelas jabatan. Auditor senior dengan jabatan Pemeriksa Utama berada di kelas jabatan 13.
Baca Juga: Bupati Bogor Suap Auditor BPK Jabar Rp1,9 Miliar demi Dapat Opini WTP
Selanjutnya berturut-turut Pemeriksa Madya di kelas jabatan 11, Pemeriksa Muda di kelas jabatan 9, dan Pemeriksa Pertama di kelas jabatan 8.
Berikut rincian lengkap masing-masing tunjangan kinerja per bulan untuk masing-masing posisi pemeriksa atau auditor per bulannya di BPK (tunjangan kinerja BPK untuk posisi auditor):
Pemeriksa Utama mendapatkan tukin Rp20.010.000 Pemeriksa Madya mendapatkan tukin Rp12.370.000 Pemeriksa Muda mendapatkan tukin Rp9.360.000 Pemeriksa Pertama mendapatkan tukin Rp7.523.000.
Gaji PNS BPK pokok Selain tukin, tentunya pegawai BPK yang berstatus PNS juga mendapatkan gaji pokok PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Untuk PNS BPK di posisi Pemeriksa Pertama, setidaknya akan masuk golongan PNS IIIa.
Berikut perincian gaji pegawai BPK untuk pokok per bulannya:
Golongan III (lulusan S1 hingga S3) Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: OTT Bupati Bogor, KPK Juga Tangkap Pejabat BPK Jawa Barat
Tunjangan lain-lain PNS BPK juga mendapatkan lainnya di luar tukin. Di antaranya tunjangan istri atau suami. Tunjangan ini besarannya adalah 5% dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak. Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
PNS juga berhak menerima tunjangan makan, besarannya yakni Rp35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.
Tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS BPK yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seperti BPK juga seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.