Esposin, LHOKSEUMAWE — Sebanyak 247 perkara perceraian tercatat ditangani Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Aceh, sejak Januari hingga September 2021. Mayoritas perkara itu merupakan gugatan cerai istri kepada suami mereka.
Dikutip dari Antara, Selasa (12/10/2021), Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Azmir, mengatakan perkara perceraian di sana belakangan meningkat, khususnya didominasi gugatan istri kepada suami.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Dari 247 perkara perceraian, 210 di antaranya gugatan dilakukan istri terhadap suaminya. Sementara cerai talak yang dilakukan suami terhadap istrinya hanya 37 perkara," katanya.
Baca juga: Mitos & Fakta Unik Ikan Dewa
Jika dibandingkan dengan 2020, perceraian di Lhokseumawe pada 2021 dapat dikatakan stabil. Adapun faktor penyebab perceraian ini adalah perselisihan dalam keluarga.
Azmir menambahkan, perkara ini didominasi masalah ketiadaan tanggung jawab, baik pada diri istri maupun suami yang memicu perselisihan. "Kalau untuk faktor ekonomi, KDRT, dan zina serta faktor salah satu pihak sedang menjalani hukuman penjara sangat kecil persentasenya, yakni di bawah 10 persen," sebutnya.
Baca juga: Aneh! Pria Ini Nikahi Rice Cooker, Cerai 4 Hari Kemudian
Dia mengatakan pihaknya berupaya mencarikan jalan terbaik bagi pasangan yang ingin bercerai. "Pada intinya kita mencoba melakukan perantaraan seperti edukasi dan mediasi yang bersifat berkelanjutan untuk pasangan tersebut memperbaiki rumah tangga mereka," katanya.