by Akhmad Mabrori Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 10 Februari 2014 - 08:52 WIB
Esposin, JAKARTA--Pusat Informasi Keamanan Maritim Indonesia (Pikmi) mencatat, telah terjadi 150 kasus kejahatan maritim di perairan Asia selama 2013, dengan kategori kejahatan ringan berupa pencurian diatas kapal mencapai 77%.
Pikmi mengungkapkan hal tersebut merujuk pada laporan Information Sharing Center-Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP) di Singapura.
“Kondisi tersebut telah berlangsung sejak 2012 dan terus berlanjut hingga tahun lalu. Ini berarti perairan Asia berada dalam kondisi yang relatif aman,” ungkap Moh Yasin, Kepala Pusat Informasi Keamanan Maritim Indonesia (Pikmi), melalui siaran persnya hari ini, Senin (10/2/2014).
Dia menyebutkan, kejadian pencurian di atas kapal kebanyakan terjadi ketika kapal tengah lego jangkar (anchorage) dan berada di area pelabuhan. Dan, lebih dari setengah pencurian itu terjadi di wilayah Indonesia.
Pikmi adalah sebuah unit di bawah The National Maritime Institute/Namarin yang khusus membidangi informasi aksi kejahatan terhadap kapal. Pikmi merupakan mitra ISC-ReCAAP di Indonesia.
Dalam sistem pencatatan ISC-ReCAAP, pencurian di atas kapal digolongkan ke dalam Kategori 3. Artinya, kejahatan maritim yang terjadi dinilai kurang signifikan (less significant) dampaknya; pelakunya menaiki kapal secara diam-diam layaknya pencuri dan kabur setelah mendapatkan apapun barang berharga yang dijumpai di atas kapal. Istilah lain untuk tipe ini adalah petty theft atau pencurian ringan.
Sementara, Kategori 2 adalah kejahatan maritim yang ia dinilai cukup signifikan (moderately significant) yang ditandai dengan penggunaan senjata tajam, biasanya berupa pisau atau parang, oleh para pelaku saat menyerang kapal.
Kategori terberat dalam kejahatan maritim adalah Kategori 1 karena ia menimbulkan dampak yang sangat signifikan (very significant) terhadap korban dan yang digolong ke dalam kelompok ini adalah perompakan atau piracy.