Solo (Esposin)--Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di sekolah-sekolah negeri, harus berdasarkan hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Kebijakan ini efektif berlaku mulai tahun ajaran 2012/2013.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Rakhmat Sutomo, mengungkapkan tahun ini Disdikpora menetapkan SMAN 3 Solo sebagai pilot project penyusunan RKAS berdasarkan EDS. D
isdikpora juga sudah mulai melalui melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. Tahun depan, semua sekolah negeri harus menerapkan kebijakan ini. “Minimal sekolah negeri. Tapi harapannya sekolah swasta juga mengikuti kebijakan penyusunan RKAS berdasarkan EDS,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.
Hasil EDS, terangnya, adalah evaluasi sekolah dengan mengacu pada delapan standar pendidikan yang telah ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Jika setiap sekolah telah melakukan EDS, akan terlihat permasalahan pokoknya pada bidang apa. Dari masalah tersebut, kemudian diketahui alternatif solusi yang tepat sebagai dasar penyusunan RKAS. “Oleh karena itu setiap sekolah harus memiliki tim pengembang sekolah,” ujarnya.
Ia mencontohkan semua guru di Solo juga harus melakukan EDS pada standar isi dan proses. Hal ini untuk mengetahui apa kekurangan guru untuk selanjutnya dilakukan perbaikan.
(ewt)