DENPASAR — Sebanyak 14 jenis zat baru narkoba yang ditengarai dikonsumsi oleh kalangan jetset di Indonesia akan dimasukkan dalam lampiran UU No 35/2009 tentang Narkotika sehingga menjadi produk terlarang.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Jenis narkoba baru itu akan kami masukkan ke dalam lampiran UU No 35/2009 yang nantinya masuk sesuai golongan dan tinggal nanti dirumuskan dalam surat keputusan Menteri Kesehatan," kata Direktur Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN), Charles Victor Sitorus, seusai Forum Diskusi Indonesia Darurat Narkoba di Sanur, Denpasar, Rabu (19/6).
Pihaknya menyatakan bahwa ke 14 jenis zat baru narkoba berbahaya itu merupakan turunan awal dan ada juga yang merupakan zat baru. Dia menyatakan bahwa jenis zat adiktif baru itu merupakan campuran zat-zat narkoba yang belum masuk dalam daftar obat terlarang dalam UU di Indonesia. Namun Victor tidak menyebutkan secara detail nama-nama jenis narkoba baru tersebut kepada para wartawan. Dia hanya mengungkapkan bahwa sebagian besar penyalah guna barang terlarang itu masih didominasi oleh kalangan muda yang masih produktif yakni antara usia 25-55 tahun.
Menurutnya, zat tersebut sejauh ini baru dipakai oleh kalangan jetset di Indonesia, namun diyakini sudah dikenal luas di sejumlah negara di antaranya Singapura dan Amerika Serikat dengan efeknya yang hampir sama dengan ekstasi dan menimbulkan ketergantungan. Adanya jenis narkoba baru itu merebak setelah artis Raffi Ahmad bersama rekan lainnya ditangkap di kediamannya di kawasan Lebak Bulus.