Semarang (Espos)--Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng menyatakan sebanyak 14 kabupaten/kota telah bebas dari adanya bayi bawah lima tahun (Balita) yang menyandang gizi buruk.
"Dari hasil pendataan kasus Balita gizi buruk terhadap 35 kabupaten/kota, 14 dinyatakan bebas dari kasus tersebut," kata Kepala Dinkes Jateng Mardiatmo di Semarang, Rabu (13/10).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Ke-14 kabupaten/kota itu, meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, Grobogan, Kudus, Temanggung, Klaten, Sukoharjo, Sragen, Banyumas, Cilacap, Tegal, Brebes, dan Kota Pekalongan.
Sedang untuk prevalensi kasus Balita dengan gizi buruk tertinggi di Jateng, sambung Mardiatmo, terjadi di Kebumen sebesar 0,96 %.
"Angka kasus Balita dengan gizi buruk di Jateng dari tahun ke tahun cenderung menurun secara signifikan," ujarnya.
Menurutnya, bila tahun 2007 prevalensi balita dengan gizi buruk tercatat sebesar 0,91%, pada tahun 2008 turun menjadi 0,28%, sedang tahun 2009 turun menjadi sebesar 0,17%.
Secara umum prevalansi kasus Belita dengan gizi buruk di 35 kabupaten/kota di Jateng tahun 2009 di bawah rata-rata angka nasional sebesar 5,4%.
Lebih lanjut ia menyatakan, sebagian besar kasus gizi buruk yang dilaporkan dipicu adanya penyakit penyerta, seperti TBC, serta adanya kelainan bawaan sejak kelahiran misalnya hydrocephalus (pembesaran kepala), penyakit jantung, dan lainnya. "Hampir tak ada lagi kasus Balita dengan gizi buruk karena kurangnya asupan atau konsumsi gizi," tegas Mardiatmo.
oto