JAKARTA--Perwakilan Pemerintah Indonesia di Hongkong hingga Oktober 2012 telah menetapkan 125 majikan dalam daftar hitam dan tidak dapat lagi merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Konsul Jenderal RI di Hongkong Teguh Wardoyo, Sabtu, mengatakan selain majikan pihaknya juga telah memberikan sanksi penghentian layanan kepada delapan agen penempatan karena terbukti tidak dapat memberikan perlakuan yang baik kepada para TKI.
"Langkah itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi agen atau majikan yang memperlakukan TKI dengan sewenang-wenang," katanya menegaskan.
Sebelum memberikan sanksi KJRI melakukan pemanggilan kepada agensi atau bersurat ke PJTKI. Jika terbukti bersalah dan merugikan pihak lain akan dijatuhkan sanksi.
"Sanksi dilakukan sesuai hasil tim evaluasi agen atau majikan, apakah cukup dengan pemanggilan dengan memberikan teguran, peringatan, surat pembekuan sementara pengajuan kontrak kerja baru, "job order" baru hingga pencabutan lisensi," tuturnya.
Atase ketenagakerjaan Konjen RI di Hongkong Sandra Utami mengatakan hingga November 2012 jumlah kasus yang melibatkan TKI di Hongkong tercatat 1.571 kasus.
"Dari jumlah itu sekitar 0,20% masih dalam proses penyelesaian," ungkapnya
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia