Jakarta--Partai Golkar akan menghormati proses hukum yang berjalan. Penyebutan 12 politisi Golkar menerima traveller's cheque (TC) setelah Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), bukan tekanan terkait sikap keras Golkar dalam Pansus Century.
"Biarlah proses hukum berjalan. Siapapun kader Golkar yang diduga bersalah, kita serahkan ke proses hukum," tutur Wakil Ketua Partai Golkar Theo F Sambuaga, Kamis (18/3).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Theo mengatakan, Golkar akan memberi bantuan hukum kepada para politisi Golkar yang diduga terlibat persoalan hukum.
"Kita sudah ada tim hukum yang akan menangani," ucap mantan menteri tenaga kerja ini.
Theo juga menampik adanya dugaan bila penyebutan dan publikasi 12 politisi Golkar sebagai penerima TC terkait dengan sikap keras partai yang diketuai Aburizal Bakrie ini.
"Saya tidak melihat dari itu, saya melihat sebagai proses hukum. Justru hal itu harus kita hindari," kata politisi senior ini.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan jika penyebutan 12 nama itu belum bisa dijadikan indikasi bahwa mereka bersalah. Menurutnya, para politisi ini bisa saja tidak bersalah apa-apa.
Nama-nama politisi Partai Golkar itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyono di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/3).
12 Nama penerima cek tersebut yakni:
1. Hamka Yandhu Rp 2.250.000.000 2. TM Nurlif Rp 550.000.000 3. Baharuddin Aritonang Rp 350.000.000 4. Anthony Zedra Abidin Rp 600.000.000 5. Hafiz Zawawi Rp 600.000.000 6. Bobbi Suhardiman Rp 500.000.000 7. Reza Kamarullah Rp 500.000.000 8. Paskah Suzetta Rp 600.000.000 9. Hengky Baramuli Rp 500.000.000 10. Asep Rukhimat Sudjana Rp 150.000.000 11. Azhar Muklis Rp 500.000.000 12. Martin Bria Seran Rp 250.000.000 dtc/fid