Jakarta (Esposin)--11 WNI di Malaysia terancam hukuman mati yakni hukuman gantung. Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengupayakan amnesti.
"Proses hukum mereka sudah tuntas, sudah melalui proses banding dan kasasi. Statusnya yang sedang dilakukan saat ini yakni meminta amnesti dari pemerintah Malaysia," ujar jubir Kemenlu Michael Tene, Senin (4/7/2011).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Menurut Michael, 11 WNI yang terancam hukuman gantung terdiri dari 10 orang terkait kasus narkoba dan 1 WNI terkait karena kasus pembunuhan.
"Saya nggak akan menggunakan istilah TKI tapi WNI. Dari 11 tersebut statusnya sudah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Malaysia," kata Michael.
Michael belum memiliki identitas 11 WNI yang terancam hukuman gantung itu. Namun dia berjanji akan terus mengupayakan amnesti pada pemerintah Malaysia. Di Malaysia, hukuman mati yang diterapkan yakni digantung sampai mati.
"Di Indonesia kita punya hukuman yang keras terkait narkoba. Tapi kita akan tetap mengupayakan proses pengampunan WNI itu," tutupnya.
(detik.com/tiw)