Esposin, JAKARTA -- Polri resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI pada Rabu (5/10/2022) pukul 11.00 WIB.
"Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati bahwa hari ini dilakukan penyerahan tahap II," kata Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, di Bareskrim Mabes Polri.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Gatot menyebutkan penyidik menyesuaikan waktu pelimpahan tahap II dari jadwal awal pukul 13.00 WIB dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB.
Sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti, kata Gatot, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.
"Ini kami sesuaikan dengan waktu karena tadi rencana pukul 11.00 WIB. Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera tersangka yang nantinya 11 orang akan dilimpahkan bersama barang bukti di Kejagung," ujar Gatot.
Baca Juga : Tersangka Kasus Brigadir J & Obstruction of Justice Ditahan di 3 Lokasi Berbeda
Dia menjelaskan pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana yang dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Elizier Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kemudian, penyerahan tujuh tersangka obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.
"Untuk saudara FS [Ferdy Sambo] ini juga terkait dengan kasus pembunuhan berencana. Kemudian, saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan," jelas Gatot.
Gatot mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam kondisi sehat untuk dilakukan pelimpahan tahap II.
Baca Juga : Pembunuhan Brigadir J: Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo Cs Diwarnai Protes
Saat ditanya penahanan tersangka setelah dilimpahkan apakah tetap berada di Rutan Bareskrim Polri dan Mako Brimob, Gatot mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kejaksaan.
"Untuk penahanan itu kewenangan JPU. Yang jelas saat ini kami lakukan proses tahap dua berikut barang bukti. Kalau kemarin pemeriksaan atau verifikasi JPU sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kami menggeser ke JPU."