Esposin, SRAGEN—Ulasan tentang seorang kakek-kakek asal Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen, Jawa Tengah, S, divonis selama satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan karena merusak kebun pisang tetangganya menjadi berita terpopuler pada laman Esposin, Kamis (18/7/2024) siang.
Berita terpopuler tersebut mengungkap vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (16/7/2024). Warga berinisial S tersebut terbukti bersalah lantaran merusak kebun pisang milik tetangganya saat pelebaran jalan ke permakaman.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Kedawung Iptu Suyana kepada Esposin, Rabu (17/7/2024), mengungkapkan putusan sidang tipiring itu didasarkan pada Surat Pengadilan Negeri (PN) Sragen No. 5/Pid.C/2024/PN.Sgn, tertanggal 16 Juli 2024, tentang Hasil Putusan Sidang Tipiring.
“Putusan itu berbunyi terdakwa terbukti bersalah dan dipidana satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan,” ujar Suyana.
Suyana menjelaskan terdakwa diketahui bernama S, 74, warga Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen. Dia menerangkan kakek-kakek tersebut awalnya diduga melakukan perusakan tanaman pohon pisang pada 6 Juli 2024 lalu di area persawahan milik warga di Dukuh Brengosan, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen.
Akibat kejadian itu, jelas dia, pemilih lahan tidak terima dan mengadu ke Polsek Kedawung, Sragen.
Pejabat Humas PN Sragen Iwan Harri Winarto membenarkan adanya putusan tipiring atas nama S, warga Wonokerso, Kedawung, Sragen.
Iwan menyampaikan majelis hakim mengadili S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan ringan, yakni perusakan kebun pisang milik warga. Iwan melanjutkan hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara satu bulan.
“Hakim juga menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain yang disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama dua bulan berakhir. Hakim juga menetapkan barang bukti kembalikan kepada pemiliknya dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp2.000,” ujarnya.
Selain ulasan tersebut, sejumlah kabar lain juga masuk daftar berita terpopuler Esposin di antaranya profil Kapolres Boyolali, dugaan pelecehan seksual di UMS, pemilihan Duta Genre Sukoharjo, hingga Pemkot Semarang diperiksa KPK.
Berikut 10 berita terpopuler Esposin 24 jam terakhir hingga Kamis (18/7/2024) siang:
Warga Sragen Divonis Hukuman Percobaan 2 Bulan karena Rusak Kebun Tetangga
Kejari Boyolali Temukan Indikasi Korupi Pengadaan Pasar Mebel di 2 Kecamatan
6 Tahun Jadi Penyidik KPK, Ini Profil Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga
Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di FKIP, Ratusan Mahasiswa UMS Datangi Rektorat
120 Remaja Ikut Pemilihan Duta Genre Sukoharjo 2024, Ini Tahapan Seleksinya
Diwarnai Interupsi Legislator PDIP, Paripurna Pengunduran Diri Gibran Gayeng
Pemkot Semarang Diperiksa KPK, Mbak Ita Batal Bagi-bagi Seragam ke Anak Yatim
Rayakan HUT ke-105, RSJD Dr Arif Zainudin Solo Resmikan 2 Gedung Baru
Digeledah KPK Sejak Pagi, Rumah Pribadi Wali Kota Semarang Dijaga Ketat Polisi
Seusai Ajukan Pengunduran Diri, Gibran Blusukan Bagi Susu & Buku di Joyosuran