Solo (Espos)--Seorang anggota Poltabes Solo, Abdul Ronny diberhentikan dengan tidak hormat melalui surat keputusan (SK) Kapolda Jateng tertanggal 1 Maret 2010. Sebelumnya, Ronny terlibat kasus narkoba.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kabagmin Poltabes Solo Kompol Sarini mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto, kepada wartawan, Jumat (26/3) di ruang kerjanya.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Setelah diputus PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) melalui sidang KEP (Kode Etik Polisi), diserahkan ke Kapolda. Dan SK pemberhentian oleh Kapolda telah turun tanggal 1 Maret lalu," katanya.
Sebelumnya, Ronny tidak hadir dalam upacara pencopotan simbolis yang dijadwalkan pada hari Rabu (17/3) lalu.
"Sampai sekarang, SK pemberhentian juga belum diambil oleh Ronny," tambah Sarini. Terakhir, Ronny merupakan anggota polisi yang berpangkat Bripka.
Ronny merupakan anggota Poltabes Solo yang tersangkut kasus narkoba pada April 2008. Saat itu, ia kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi.
Ronny divonis 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (3/9) tahun 2008. Saat itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis dari majelis hakim, saat itu dipimpin Fakih Yuwono SH, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Ronny dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Karena beberapa pertimbangan, Ronny mendapat remisi dan hanya menempuh masa tahanan selam sembilan bulan. Setelah bebas, ia menjalani proses persidangan kode etik di Polda Jateng. m85